PENYERAHAN PIALA KEGIATAN 17 AGUSTUS 2019

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

HARI GURU NASIONAL

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

KEGIATAN LDK SMPN 3 BALARAJA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

UPACARA 17 AGUSTUS 2020 DI ISTANA NEGARA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

Selasa, 07 September 2021

VAKSINANSI SISWA SISWI DI SMPN 3 BALARAJA BERJALAN LANCAR


Vaksinasi siswa siswi SMPN 3 Balaraja dan pelajar sekolah lain yang ada di sekitar wilayah desa Tobat, akan dilaksanakan hari ini oleh petugas vaksinasi dari puskesmas Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. Vaksinasi akan dimulai pada pukul 08.00 s/d selesai.

"Syukur alhamdulillah proses vaksinasi berjalan lancar" kata kepsek SMPN 3 Balaraja Bapak Jana Sujana, S.Pd. berkat kerjasama para personil sekolah SMPN 3 Balaraja baik dewan guru dan Tata Usaha yang ikut membantu terlaksananya kegiatan vaksinasi siswa siswi SMPN 3 Balaraja.

Pada saat dikonfirmasi kepada PKS kesiswaan dan Humas, sekolah sudah merancang sebelumnya bagaimana agar saat proses vaksinasi tidak terjadi kerumunan, dan hal ini diapresiasi oleh pihak pemerintahan kecamatan Balaraja dan pihak desa Tobat.

Selasa, 27 Juli 2021

MATERI MPLS TATA KRAMA SISWA, RABU 28 JULI 2021

Materi Tata Krama Siswa, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Tata Krama Siswa, caranya klik gambar anak yang sedang bersalaman di atas.


MATERI MPLS PENGENALAN KURIKULUM 2013, RABU 28 JULI 2021

Materi Pengenalan Kurikulum 2013, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Pengenalan Kurikulum 2013, caranya klik gambar di atas.

Senin, 26 Juli 2021

MATERI MPLS CARA BELAJAR EFEKTIF, SELASA 27 JULI 2021

Materi Cara Belajar Efektif, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Cara Belajar Efektif, caranya klik gambar anak yang sedang membaca di atas.


MATERI MPLS PENDIDIKAN KARAKTER, SELASA 27 JULI 2021

Materi Pendidikan Karakter, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Pendidikan Karakter, caranya klik gambar siswa yang sedang belajar di atas.

MATERI MPLS KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA, SELASA 27 JULI 2021

Materi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, caranya klik gambar bendera Indonesia di atas.

Minggu, 25 Juli 2021

Profil SMP Negeri 3 Balaraja (Bersih-bersih sekolah), MPLS Senin 26 Juli 2021

Profil SMPN 3 Balaraja, kegiatan bersih-bersih sekolah sebelum pandemi Covid-19, silahkan kepada siswa untuk melihat video dengan cara klik gambar di atas.

PROFIL PERSONIL PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMPN 3 BALARAJA, MPLS SENIN 26 JULI 2021

Profil Personil Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 3 Balaraja, silahkan kepada siswa untuk melihat video dengan cara klik gambar di atas.

MATERI MPLS WAWASAN WIYATA MANDALA, SENIN 26 JULI 2021

Materi Wawasan Wiyata Mandala, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi tersebut dan jawablah jika ada pertanyaan dari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi Wawasan Wiyata Mandala, caranya klik gambar di atas.

MATERI MPLS KEPRAMUKAAN, SENIN 26 JULI 2021

Materi Kepramukaan, silahkan kepada siswa untuk melihat video dan pelajari materi tersebut dan jawablah jika ada pertanyaan dari materi video yang anda lihat. Untuk melihat video materi kepramukaan, caranya klik gambar di atas.

DAFTAR HADIR SISWA DAN DAFTAR PERTANYAAN MATERI MPLS SENIN 27 JULI 2021

Daftar hadir siswa beserta pertanyaan tentang materi  Wawasan Wiyata Mandala dan Kepramukaan MPLS Senin 26 Juli 2021, caranya klik gambar menu daftar hadir di atas.



Senin, 01 Maret 2021

UAS sebagai Syarat Kenaikan Kelas 2021, ini ketentuannya




Selama hampir setahun, sebagian besar siswa sekolah mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring. Hal ini lantaran pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan seluruh dunia yang tak kunjung usai. Bahkan di Indonesia jumlah kasus yang terjangkit Covid-19 masih tinggi. Terlebih bagi siswa sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 hingga kini juga masih ikut sekolah daring. Atau pembelajaran tatap muka di sekolah belum dilaksanakan. Lantas, bagaimana untuk menentukan kenaikan kelas? Sistemnya seperti apa? Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.


Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19. Terkait kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang jadi ketentuan. Apa saja itu? Yakni kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Syarat kenaikan kelas Mengacu pada SE Mendikbud tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2. Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring, dan/atau; 4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.



Mendikbud Nadiem Makarim: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. "Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan," papar Nadiem dalam SE tersebut, Senin (1/2/2021). Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Penentu kelulusan siswa di tahun 2021 Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 poin yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan. Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah: 1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. 3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Selanjutnya, pada poin keempat dijelaskan bentuk ujian pada poin 3 yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan yang akan dilakukan oleh siswa. Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 3, dilaksanakan dalam bentuk: 1. Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2. Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau 4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Syarat kenaikan kelas hingga PPDB di tengah pandemi Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19. 1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Penugasan. Tes secara luring atau daring; dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga). Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Penugasan. Tes secara luring atau daring dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.






















Kamis, 25 Februari 2021

Syarat Sekolah Mendaftar Jadi Sekolah Penggerak Kemendikbud

 


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkap sejumlah syarat yang perlu dilewati sekolah untuk mengikuti program sekolah Penggerak.

Program tersebut hanya bisa diikuti oleh 2.500 sekolah di 111 kabupaten/kota tahun ini. Sekolah yang lolos seleksi akan diberikan pendampingan hingga anggaran khusus untuk meningkatkan kualitasnya selama 3 tahun.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan ada dua syarat utama yang perlu dipenuhi sekolah untuk mengikuti program tersebut.


"Yang pertama ada di kabupaten kota yang ditetapkan sebagai kabupaten kota pelaksana Sekolah Penggerak," katanya dalam konferensi video, Kamis (4/2).


"Yang kedua, sekolah pelaksana sekolah penggerak yang kepala sekolahnya daftarkan diri diseleksi dan ditetapkan sebagai Kepala Sekolah Penggerak," lanjut Jumeri.Ia menjelaskan pemilihan kabupaten/kota yang bisa mengikuti Sekolah Penggerak akan ditetapkan berdasarkan komitmen daerah tersebut dalam kinerja di bidang pendidikan dan komitmennya ke depan.

Ketika kepala sekolah dinyatakan lulus seleksi, sambung dia, maka sekolah tempat dia mengajar secara langsung ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan akan mengikuti pelatihan selama tiga tahun.

Selama program berlangsung, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengganti kepala sekolah di sekolah yang bersangkutan untuk memastikan pelatihan berjalan optimal.

ready


Program Sekolah Penggerak dilakukan dengan lima intervensi untuk mendongkrak kualitas pembelajaran Diantaranya meliputi penguatan sumber daya manusia, pembentukan paradigma belajar yang baru, perencanaan berbasis data, digitalisasi sekolah dan pendampingan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Jumeri mengatakan juga akan ada penerapan kurikulum khusus di Sekolah Penggerak yang selama ini digodok Kemendikbud. Ia menjelaskan penggunaan kurikulum khusus merupakan salah satu metode penerapan terbatas di sekolah.

"Kurikulum diterapkan untuk Sekolah Penggerak dari PAUD, SMP, SMA dan SLB kita terapkan. Jadi memang betul ada penerapan terbatas dari kurikulum yang dirancang tahun 2020," ucapnya.

Penerapan terbatas, kata dia, fungsinya untuk menganalisa kelebihan dan kekurangan dari kurikulum itu. Menurutnya, juga akan ada metode dan pendekatan belajar lain yang bakal diterapkan secara terbatas di Sekolah Penggerak.

Untuk diketahui, Sekolah Penggerak merupakan salah satu bagian dari rentetan program 'Penggerak' yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim. Pelbagai program ini intinya memberikan pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan capaian belajar.


Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan


Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan atau civic education sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970. Menurut Edi Rohani dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri) (2019), nama atau istilah untuk pendidikan kewarganegaraan beberapa kali mengalami perubahan. Pada 1968, Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Namanya diubah lagi pada 1975 menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Kemudian pada 1994, namanya mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2000, namanya diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), secara hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa.

Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Menurut Minto Rahayu dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa), tujuan dari hakikat pendidikan kewarganegaraan ialah membekali masyarakat untuk bisa menjalin hubungan yang berlandaskan Pancasila, baik dengan negara ataupun sesama manusia. Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan memiliki latar belakang secara etimologis, yuridis, serta terminologis. Berikut penjelasannya yang dilansir dari situs Universitas Gajah Mada (UGM): Secara etimologis Latar belakang etimologis dari pendidikan kewarganegaraan berasal dari pemaknaan kedua kata tersebut, yakni kata 'pendidikan' serta kata 'kewarganegaraan'.

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bisa mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki. Sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan warga negara, hukum serta politik. Secara yuridis Latar belakang yuridis dari pendidikan kewarganegaraan tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 serta rumusan Pancasila. Selain itu, secara yuridis pendidikan kewarganegaraan juga tercantum dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan MPR. Contohnya Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Seluruh hal ini saling berhubungan dan memiliki kekuatan yang mengikat satu sama lain. Pendidikan kewarganegaraan secara yuridis memiliki agar masyarakat memiliki rasa cinta tanah air serta kebangsaan. Secara terminologis Latar belakang terminologis dari pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

DPR Meminta Program Kampus Mengajar Diselaraskan dengan KKN


Sejumlah Anggota 
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyarankan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempertimbangkan ulang pelaksanaan program Kampus Mengajar
Pasalnya menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih program baru yang dicetuskan Nadiem itu bisa diselaraskan dengan program yang sebelumnya ada di perguruan tinggi. Salah satunya misalnya, dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sejak lama dimiliki perguruan tinggi. Faqih berpendapat, kedua program tersebut hampir sama sehingga bisa saja saling menyesuaikan.

"Program ini harus sinkron dengan perguruan tinggi, terutama dengan program KKN. Usahakan merata untuk semua, apalagi bila peluangnya juga dibuka buat perguruan tinggi swasta," kata Faqih saat dihubungi, Rabu (10/2).

Faqih mengingatkan, jangan sampai program baru tersebut justru melupakan program atau kegiatan lama yang belum tuntas. Ia juga menyarankan agar Nadiem menyampaikan informasi mengenai program tersebut ke publik secara komprehensif.

"Program baik seperti apapun kalau mengkomunikasikan kepada publiknya jelek, maka akan menjadi tidak manfaat. Karenanya sampaikan informasi dengan jelas dan masif," ujarnya.

Politikus PKS itu juga menilai program Kampus Mengajar mirip dengan Indonesia Mengajar milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika masih bergelut di dunia pendidikan. Namun begitu, Faqih mengaku tetap mengapresiasi ide Nadiem.

Menurut dia, program tersebut bukti bahwa mantan Bos Gojek itu belajar mengenali masalah pendidikan di lapangan.

"Kalau saya melihat Mas Menteri, sekarang mulai kenal problem lapangan. Dan risikonya ada beberapa program yang harus digulirkan mirip dengan program sebelumnya," ujar dia lagi.

Senada dengan Faqih, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki pun mengapresiasi kebijakan tersebut. Tapi ia sekaligus berharap program Kampus Mengajar betul-betul efektif.

"Dari sisi konsep bagus, tapi efektivitasnya yang penting. Akuntabilitas itu bukan hanya akuntabilitas program, prosedur, keuangan, tapi juga akuntabilitas manfaatnya," ujar Zainuddin.

"Nanti anggarannya sudah tersedia apa belum, seberapa efektivitasnya. Ini program Mas Menteri di situ bagus-bagus, tapi efektivitasnya yang belum," sambung dia lagi.

Zainuddin menuturkan, selain konsep yang bagus, implementasi di lapangan juga harus mendukung. Menurut dia, akan percuma jika konsep bagus akan tetapi eksekusi di lapangan malah berantakan.

"Policy yg bagus, tapi eksekusi buruk, ya hasilnya buruk. Implementasi jauh lebih penting daripada policy itu sendiri, bisa jadi bad policy tapi good execution itu hasilnya bisa good result," tutur dia.

Untuk itu, mahasiswa semester 5 ke atas diminta mendaftar menjadi pengajar di Sekolah Dasar (SD) di wilayah domisilinya. Sekolah yang menjadi prioritas sasaran khususnya yang berakreditasi C dan berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan, Terluar).

Sepanjang program, mahasiswa diminta mengajar 6 jam per hari secara daring dan luring. Selama masa program, mahasiswa dijanjikan menerima biaya kuliah, uang hidup dan nilai setara 12 satuan kredit semester (SKS).

Rabu, 17 Februari 2021

BAB 1 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA





Masih ingatkah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara? Jika belum silahkan Kamu baca lagi materi tersebut yang pernah kamu pelajari di kelas VII (lihat disini). Sekarang saat kita akan mempelajari Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.

A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.


Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh  Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin,  Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).


Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran nilai-nilai Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negara-kertagama  karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia.

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai dasar Negara Dasar kita harus mengetahui makna dari dasar Negara itu sendiri. Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. 

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia  dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.

Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life).  Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.

Pandangan hidup yang dimiliki bangsa Indonesia bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religius sebagai keyakinan bangsa Indonesia, maka dengan pandangan hidup yang diyakini inilah bangsa Indonesia dapat dan mampu memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi secara tepat. Pandangan hidup bagi suatu bangsa mempunyai arti menuntun, sebab dengan pandangan hidup yang dipegang teguh maka bangsa tersebut memiliki landasan fundamental yang menjadi pegangan dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. 

Dengan pandangan hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan. 2000: 197).

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara dapat disebut pula sebagai ideologi bangsa dan negara. Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide. Di samping memiliki arti pengetahuan tentang ide-ide, ideologi juga mencakup arti pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan dan cita-cita. Di dalam perkembangannya ideologi memiliki arti yang berbeda-beda, seperti misalnya Karl Marx mengartikan ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Kaelan. 2000: 201). Gunawan Setiardja (1993:19) mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain untuk 1) mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.; 2) menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan 3) Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi  itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya

Selaian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila juga sebagai Keprinadian BangsaIni berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain,  Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

C. Nilai-Nilai  Pancasila Sebagai Dasar Negara dan  Pandangan Hidup Bangsa Dalam  Kehidupan Sehari-Hari
Nilai-nilai Pancasila yang  terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu: 1) Tidak boleh melakukan kekerasan; 2) Tidak boleh mencuri; 3) Tidak boleh berjiwa dengki: 4) Tidak boleh berbohong dan 5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.

Dalam kehidupan kenegaraan Pancasila berisi cita-cita atau idealisme bangsa Indonesia untuk menggapai masa depan. Ia (Pancasila) lahir dari nilai-nilai budaya dan religi bangsa Indonesia yang sudah hidup berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap tindakan dan perilaku warga negara dan pemerintah. Nilai-nilai tersebut diantaranya:

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhana Yang Maha Esa, diantaranya:
1.    percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
2.    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
3.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
4.    Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
1.    Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
2.    Saling mencintai sesama manusia
3.    Tidak semena-mena terhadap orang lain
4.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
5.    Berani membela kebenaran dan keadilan
6.    Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
7.    Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
1.    menempatkan persatuan, kesauan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3.    Cinta tanah air dan bangsa
4.    Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
5.    Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
1.    Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
2.    Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan
3.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
4.    Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
5.    Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
6.    Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

Sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1.    Kekeluragaan dan kegotongroyongan
2.    Bersikap adil
3.    Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.    Suka memberi pertolongan kepada orang lain
5.    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
6.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
7.    Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
8.    Menghargai hasil karya orang lain


Lebih lengkap lagi, nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan  pandangan hidup bangsa dalam  kehidupan sehari-hari sesungguhnya dapat ditemukan dalam Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Butir-butir P4 merupakan contoh minimal implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, isi butir butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk dijadikan contoh dalam pengamalan atau implementasi nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh minimal tentu setiap siswa, guru, maupun seluruh warga Negara Indonesia dimungkinkan untuk mengembangkan contoh lain yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri.

Adapun isi butir butir P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) adalah sebagai berikut
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5)  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Bagaimanakah mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara. Ada dua macam implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila secara objektif
Adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1)      Hukum dan perundang-undangan.
2)      Pemerintahan.
3)      Politik dalam negeri dan luar negeri.
4)      Pertahanan dan keamanan.
5)      Kesejahteraan.
6)      Kebudayaan.
7)      Pendidikan dan sebagainya.

b. Implementasi Pancasila secara subjektif
Implementasi Pancasila secara subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara subjekif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila yang subyektif ini telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang subjektif lebih penting artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila yang objektif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila secara objektif.

C. Membiasakan Perilaku sesuai Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan
Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan keluarga, antara lain:
1.    Anak harus berbakti kepada orang tua
2.    Orang tua harus menyayangi dan mendidik anak-naknya
3.    Selalu beribadah tepat waktu
4.    Saling menghormati antar sesama anggota keluarga
5.    Saling menyayangi dan melindungi anggota keluarga
6.    Saling membantu antar anggota keluarga
7.    Bersikap adil di antar anggota keluarga
8.    Mengerjakan tugas rumah bersama-sama
9.    Ikut bermusyawarah bersama anggota keluarga
10. Selalu menjaga nama baik keluarga

Contoh pengamalan Pancasila dalam lingkungan sekolah, antara lain:
1.        Menghormati teman yang berbeda agama
2.        Selalu rukun walaupun dengan teman yang berbeda agama
3.        Menjalankan perintah agama masing-masing
4.        Melakukan kewajiban sebagai seorang siswa
5.        Menolong teman yang kesusahan
6.        Belajar dengan giat agar dapat membanggakan nama baik sekolah .
7.        Segala suatu hal yang diperdebatkan langsung diselesaikan dengan cara musyawarah
8.        Tidak memaksakan kehendak dalam berdiskusi
9.        Bergotong royong dalam membersihkan lingkungan sekolah
10.    Bersikap adil dalam membagi sesuatu kepada temen

Contoh pengamalan Pancasila dalam Lingkungan Masyarakat, antara lain:
1.        Menghormati anggota masyarakat lain yang berbeda agama dengan kita
2.        Tidak mengganggu anggota masyarakat yang sedang melakukan ibadah
3.        Tidak mengejek / mencela antar anggota atau kelompok masyarkat
4.        Tidak membeda-bedakan anggota masyarakat dalam pergaulan
5.        Tolong menolong antara anggota masyarakat
6.        Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakat
7.        Mengembangan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama
8.        Ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan
9.        Bersikap adil jika mendapat tugas membagi sesuatu untuk masyarakat
10.    Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah