Isinya tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19). Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif. Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19. Terkait kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang jadi ketentuan. Apa saja itu? Yakni kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Syarat kenaikan kelas Mengacu pada SE Mendikbud tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 2. Penugasan. 3. Tes secara luring atau daring, dan/atau; 4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.