Minggu, 31 Mei 2009

Pendidikan Gratis Sesuai UU

SEMARANG -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menegaskan pemerintah akan memakzulkan (impeach)...

atau menuntut sekolah-sekolah negeri jika tidak menyelenggarakan pendidikan gratis untuk tingkat SD-SMP. "Tergantung siapa pihak yang tidak mau melaksanakannya," tegas Mendiknas usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 2009 di Hotel Patra Jasa Semarang, Rabu (27/5).

Bambang menandaskan lagi sikap pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dari tingkat SD sampai SMP dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dia menyebut aturan ini sudah diatur dalam UU APBN 2008, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maupun UUD 1945.

Mendiknas menyebut sejumlah provinsi yang telah menyelengarakan pendidikan gratis. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Menurut dia, pendidikan gratis sudah harus dilaksanakan pada tahun ini, terutama pada tingkat SD-SMP Negeri. Bahkan, beberapa daerah sudah memperluas pelaksanaannya mencakup SMA, SMK, madrasah dan sekolah swasta, sesuai kemampuan dan komitmen daerah masing-masing.ant/bur -Republika-