Minggu, 29 Agustus 2010

Kemdiknas memberlakukan program Standar Pelayanan Minimal Pendidikan mulai tahun 2011

Kementerian Pendidikan Nasional mulai memberlakukan program Standar Pelayanan Minimal Pendidikan mulai tahun 2011. Hal ini merupakan ketentuan minimal terhadap apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di dalam sekolah SD/MI dan SMP/Mts di seluruh pelosok negeri.

Beberapa komponen diantaranya adalah :
- Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak terjangkau dari kelompok pemukiman daerah terpencil
- Teredia ruang kelas yang memadai dengan jumlah siswa tak lebih dari 32 orang.
- Terdapatnya laboratorium IPA di setiap SMP/Mts
- Memiliki min 2 orang guru dengan kualifikasi S1/D4 dan telah bersertifikasi pendidik
- Dilakukan supervisi dan pembinaan setiap bulan selama minimal 3 jam.

Tahapan pelaksanaan SPM dimulai tahun 2011 dan ditargetkan pada tahun 2013, seluruh SD/MI dan SMP/Mts sudah dapat melaksanakan SPM. Dan 2 tahun kemudian, pada 2015 seluruh sekolah dapat mencapai standart nasional pendidikan, sebagai salah satu amanat PP no.19 tahun 2005.

Sebagai pendekatan awal, telah ditunjuk 5 kabupaten sebagai project percontohan, yang dinilai telah siap mengikuti SPM. Yaitu : Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Gresik, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Lombok Tengah.

Implementasi SPM ini, diperkirakan membutuhkan dana sebesar 18 triliun untuk aspek investasi selama 3 tahun kedepan.