
Jakarta -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberikan kebebasan kepada penerbit mengajukan bukunya untuk dinilai kelayakannya. Penilaian dilakukan tim independen melalui proses evaluasi. Setelah ditetapkan layak, buku tersebut dapat dimanfaatkan sebagai buku pengayaan di sekolah.Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Jumat (4/2/2011). Menurut...