PENYERAHAN PIALA KEGIATAN 17 AGUSTUS 2019

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

HARI GURU NASIONAL

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

KEGIATAN LDK SMPN 3 BALARAJA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

UPACARA 17 AGUSTUS 2020 DI ISTANA NEGARA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

Jumat, 31 Desember 2010

Mendiknas Simulasikan Nilai UN

Jakarta --- Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah. Formula ini akan digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan hal tersebut pada jumpa pers akhir tahun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (30/12). Mendiknas mengatakan, formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau dulu UN sendiri dinilai hasilnya berapa. Kalau dia memenuhi 5,5 ke atas lulus. Pada 2011 dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3," katanya.

Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Sekretaris Jenderal Kemdiknas Dodi Nandika, WKS Inspektur Jenderal Kemdiknas Wukir Ragil, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas Djoko Santoso, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemdiknas Baedhowi, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly, dan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad.

Mendiknas mengatakan, syarat kelulusan lainnya adalah nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00 dan tidak ada ujian ulangan. "Bagi yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Paket C untuk SMA," ujarnya.
Dia menjelaskan, seorang siswa sedikitnya harus meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus dengan syarat nilai ujian sekolahnya 8. Dengan menggabungkan kedua nilai tersebut maka nilai akhir diperoleh 5,6 di atas nilai minimal 5,5. "Kalau nilai ujian sekolah 7 belum lulus. Nilai aman UN adalah 6," katanya saat menyimulasikan nilai UN.

Mendiknas melanjutkan, berdasarkan hasil pemantauan berita selama 2010, UN menempati urutan pertama dari 10 isu pemberitaan pendidikan 2010. Dia menyebutkan, jumlah pemberitaan terkait UN sebanyak 1.899 (20,1%), disusul guru 974 (10,3%) berita, dan penerimaan peserta didik baru 537 (5,7%) berita. "Yang paling banyak urusan UN. Itu menunjukkan bahwa UN menjadi perhatian publik," katanya.

Mendiknas memaparkan, capaian kinerja 2010 dan program Kemdiknas 2011. Secara umum, kata Mendiknas, serapan anggaran Kemdiknas mencapai 89,29 persen per 27 Desember 2010. Adapun anggaran Kemdiknas pada 2011 Rp55,6 triliun. "Tidak ada pengurangan dari sisi anggaran. Alokasi BOS dikirim ke daerah," ujarnya.

Mendiknas menambahkan, sebanyak 20 persen anggaran APBN digunakan untuk fungsi pendidikan yang ada di 17 kementerian/lembaga. Mendiknas menyebutkan, anggaran fungsi pendidikan pada 2011 Rp243 triliun. Namun demikian, kata Mendiknas, anggaran tersebut tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer. "Sekolah kedinasan tidak boleh memanfaatkan dana fungsi pendidikan," katanya. (agung)

Senin, 15 November 2010

SMPN 3 Balaraja Pakai Kamera CCTV dan Televisi

Ada yang unik kalau kita berkunjung ke SMP Negeri 3 Balaraja, dari jumlah kelas 20 kelas, semuanya telah dilengkapi kamera CCTV (closed circuit television).

“Hebat ya sekolah SMPN 3 Balaraja yang mewah ini (mepet ke sawah), ternyata walaupun jauh dari dari jalan raya, tapi teknologinya menyamai sekolah yang sudah bertarap RSBI,"kata Andrian warga sekitar SMPN 3 Balaraja.

Lebih lanjut, Andrian mengatakan pemasangan CCTV ini sangat penting karena bisa mengontrol semua kelas. “kepala sekolah bisa melihat bagaimana guru mengajar dan berlangsung kegiatan belajar mengajar".

ternyata selain CCTV, di setiap kelas juga dipasang televisi sebagai alat media pembelajaran bagi siswa.

Minggu, 29 Agustus 2010

Mendiknas Ajak Masyarakat Pantau Program BOS

Jakarta, Senin (9 Agustus 2010)--Upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dilakukan melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program yang dimulai sejak 2005 ini adalah untuk mewujudkan program Wajib Belajar 9 Tahun. Dengan adanya program BOS, diharapkan biaya sekolah menjadi murah dan gratis bagi masyarakat miskin.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengajak partisipasi masyarakat untuk memantau pelaksanaan program BOS. "Kita ingin mengajak masyarakat untuk sama-sama memantau dan berpartisipasi agar dana BOS yang (jumlahnya) triliunan itu tepat sasaran," katanya pada Sosialisasi Social Marketing dan Informasi Program BOS di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (9/08/2010).

Hadir pada acara Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Suyanto, Direktur Pembinaan TK dan SD Ditjen Mandikdasmen Mudjito, Direktur Pembinaan SMP Ditjen Mandikdasmen Didik Suhardi, dan Wakil Bank Dunia Mae Chu Chang.

Mendiknas menyampaikan, penggunaan BOS tidak semata-mata ditentukan oleh kepala sekolah, tetapi harus dimusyawarahkan dengan komite sekolah sebagai perwakilan dari masyarakat. "Kami ingin mengundang masyarakat semua untuk ikut berpartisipasi, " katanya kepada pers.

Mendiknas mengungkapkan penelitian Bank Dunia terhadap 3.600 orang tua pada 720 sekolah di Indonesia. Diketahui, dari sebagian besar responden yang berpendidikan SD-SMA, pengetahuan orang tua tentang BOS masih rendah. Temuan Bank Dunia adalah sebagian besar orang tua pernah mendengar tentang BOS (86,13%), mengetahui singkatan BOS (46,67%), mengetahui tujuan BOS (44,78%), mengetahui jumlah dana BOS (2,49%), dan mengetahui penggunaan BOS (25,51%). "Sebagian besar orang tua memperolah informasi tentang BOS dari sekolah, kemudian dari media, dan dari saudara atau tetangga," ujarnya.

Mendiknas menyebutkan, partisipasi orang tua dalam program BOS dapat dilakukan melalui melihat papan pengumuman sekolah yang wajib ditempelkan oleh sekolah, turut serta dalam perencanaan sekolah melalui Komite Sekolah, memberikan sumbangan sukarela jika dana BOS tidak mencukupi, serta memberikan saran, masukan, pendapat, atau usulan kepada sekolah terkait pengelolaan BOS di sekolah.

Mendiknas menyebutkan, pada 2008 lebih dari 40,2 juta siswa SD dan SMP atau yang sederajat menerima dan merasakan manfaat BOS. Sementara, lanjut Mendiknas, angka partisipasi murni (APM) siswa termiskin di SD mencapai 93,81 persen. "Artinya tidak ada perbedaan untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dasar. Baik yang miskin maupun yang sangat kaya, yang super miskin, semua sudah mendapatkan layanan pendidikan," katanya.

Demikian juga, lanjut Mendiknas, untuk APM siswa termiskin SMP telah mencapai 59 persen dengan jumlah kelulusan meningkat dari 50 persen pada 2006 menjadi 55 persen pada 2009. Mendiknas melanjutkan, alokasi danan BOS pada 2005 untuk SD sebanyak Rp 235.000 meningkat menjadi Rp 266.000 pada 2008.

Sementara pada 2009 biaya satuan BOS termasuk BOS Buku SD/SDLB kabupaten Rp 397.000, SD/SDLB Kota Rp 400.000, SMP/SMPLB/SMPT kabupaten Rp 570.000, dan SMP/SMPLB/SMPT kota Rp 575.000. Total popilasi siswa sebanyak 30 juta siswa SD/MI dan 12,5 juta siswa SMP/MTs. Adapun pembiayaan dana BOS pada 2005 sebanyak Rp 5,1 triliun, pada 2006 Rp 12,3 triliun, pada 2007 Rp 12,4 triliun, pada 2008 Rp 12,2 triliun, dan pada 2009 Rp 19,4 triliun

Kemdiknas memberlakukan program Standar Pelayanan Minimal Pendidikan mulai tahun 2011

Kementerian Pendidikan Nasional mulai memberlakukan program Standar Pelayanan Minimal Pendidikan mulai tahun 2011. Hal ini merupakan ketentuan minimal terhadap apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di dalam sekolah SD/MI dan SMP/Mts di seluruh pelosok negeri.

Beberapa komponen diantaranya adalah :
- Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak terjangkau dari kelompok pemukiman daerah terpencil
- Teredia ruang kelas yang memadai dengan jumlah siswa tak lebih dari 32 orang.
- Terdapatnya laboratorium IPA di setiap SMP/Mts
- Memiliki min 2 orang guru dengan kualifikasi S1/D4 dan telah bersertifikasi pendidik
- Dilakukan supervisi dan pembinaan setiap bulan selama minimal 3 jam.

Tahapan pelaksanaan SPM dimulai tahun 2011 dan ditargetkan pada tahun 2013, seluruh SD/MI dan SMP/Mts sudah dapat melaksanakan SPM. Dan 2 tahun kemudian, pada 2015 seluruh sekolah dapat mencapai standart nasional pendidikan, sebagai salah satu amanat PP no.19 tahun 2005.

Sebagai pendekatan awal, telah ditunjuk 5 kabupaten sebagai project percontohan, yang dinilai telah siap mengikuti SPM. Yaitu : Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Gresik, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Lombok Tengah.

Implementasi SPM ini, diperkirakan membutuhkan dana sebesar 18 triliun untuk aspek investasi selama 3 tahun kedepan.