Sabtu, 20 Juni 2009

Sekolah Gratis Masih Buka Peluang Terjadi Pungutan

SOLO--MI: Kebijakan sekolah gratis yang digembar-gemborkan pemerintah saat ini masih sangat lemah. Bahkan di sisi lain masih berpeluang memunculkan praktik pungutan karena pemerintah hanya menanggung biaya operasional non personal.

Artinya, biaya yang ditanggung oleh pemerintah sebatas biaya operasional lembaga dan belajar mengajar, seperti listrik, air, telepon dan sarana dan prasarana belajar di dalam kelas seperti kapur tulis dan sebagainya.

Sementara itu, untuk kebutuhan siswa, salah satunya buku pelajaran, menjadi tanggungan siswa. Padahal, celah itulah yang selama ini sering dimanfaatkan pengelola sekolah untuk memungut uang dari orang tua siswa.

Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika ketika dimintai konfirmasi di sela-sela kehadirannya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/5) tidak menampik hal itu.

"Kami mengaku ini (sekolah gratis) belum sempurna dan baru merupakan standar pelayanan minimum. Pungutan masih ada, meskipun mungkin tidak banyak lagi," katanya seusai menjadi keynote speech pada Sarasehan Peran Perguruan Tinggi dalam Membangun Etika Bangsa di Auditorium UNS.

Dodi menambahkan, pemerintah memang memiliki niat untuk menggratiskan secara penuh wajib belajar sembilan tahun. Namun, hal itu belum dapat dilakukan saat ini karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Sekarang saja, untuk memenuhi Biaya Operasional Sekolah (BOS), ujarnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp14 triliun. Untuk menjalankan sekolah gratis secara utuh, biaya yang dibutuhkan sekitar dua kali lipat jumlah anggaran tersebut.

"Jadi, memang belum ideal. Tetapi di tujuh provinsi antara lain Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat, sudah bisa gratis. Itu karena kepala daerahnya mau merogoh kantong untuk biayanya," tambah Dodi.

Kendati dalam pelaksanaannya belum sempurna, untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) Depdiknas menggariskan secara tegas tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Kecuali untuk sekolah yang berstatus sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Pungutan, menurut definisi Dodi, adalah permintaan biaya yang dilakukukan secara teratur dalam waktu tertentu dan atau sumbangan yang besarannya sudah ditentukan. "Kalau terjadi seperti itu, itu namanya pungutan, tidak boleh," tandasnya.