Jakarta, - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo membuka Acara Penyerahan Penghargaan kepada Guru Berprestasi,...
Guru Dacil dan Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Berdedikasi Tingkat Nasional, di Plaza Mandiri, Jumat (14/8). Malam penghargaan Guru Berprestasi “Pengabdianmu Mencerdaskan Anak Bangsa” demikian temanya.
Dalam rangka menyambut perayaan 64 tahun kemerdekaan Indonesia, melalui program Mandiri Peduli Pendidikan memberikan apresiasi sebesar Rp 1,732 miliar kepada 231 guru berprestasi dari 33 provinsi di Indonesia dimana setiap guru akan menerima Rp 7,5 juta dengan rincian, sebesar Rp 990 juta akan diserahkan kepada 132 guru berprestasi tingkat nasioanal. Rp 247,5 juta akan diserahkan kepada 33 guru pendidikan luar biasa (PLB) berdedikasi tingkat nasional, dan Rp 495 juta akan diberikan kepada 66 guru SD daerah khusus/terpencil berdedikasi tingkat nasional.
Acara ini dihadiri para guru terpilih dari seluruh pelosok tanah air, yaitu terdiri dari guru berprestasi sebanyak 126 orang, guru SD berdedikasi di daerah khusus sebanyak 66 orang, guru PLB/PK berdedikasi sebanyak 32 orang. Guru berprestasi yang diundang ke Jakarta merupakan hasil seleksi yang ketat.
Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “Penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi secara eksplisit telah dinyatakan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru”. Di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini diamanatkan beberapa hal. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
“Guru harus pandai bersyukur, kuncinya pandai bersyukur dengan rajin berapresiasi”, ucap Mendiknas.
Pemilihan Guru Berprestasi dilaksanakan secara berjenjang. Pada tingkat satuan pendidikan dilaksanakan pada bulan April 2009, tingkat Kecamatan pada pertengahan Mei 2009, tingkat Kabupaten/Kota pada pertengahan Juni 2009, tingkat Provinsi pada Juli 2009 dan tingkat Nasional pada Agustus 2009.
Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan tenaga kependidikan secara massal yang dilaksanakan sejak tahun 2007 akan terus didorong, sehingga diharapkan pada tahun 2014 atau 2015, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 semua guru telah berkualifikasi S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik.
Apresiasi ini diharapkan bisa memacu kreativitas para guru sehingga bisa bermanfaat bagi anak didik dan meningkatkan aktivitas guru dalam menambah khasanah ilmu pendidikan bagi generasi penerus bangsa. (ALI) -Sidiknas-
Guru Dacil dan Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Berdedikasi Tingkat Nasional, di Plaza Mandiri, Jumat (14/8). Malam penghargaan Guru Berprestasi “Pengabdianmu Mencerdaskan Anak Bangsa” demikian temanya.
Dalam rangka menyambut perayaan 64 tahun kemerdekaan Indonesia, melalui program Mandiri Peduli Pendidikan memberikan apresiasi sebesar Rp 1,732 miliar kepada 231 guru berprestasi dari 33 provinsi di Indonesia dimana setiap guru akan menerima Rp 7,5 juta dengan rincian, sebesar Rp 990 juta akan diserahkan kepada 132 guru berprestasi tingkat nasioanal. Rp 247,5 juta akan diserahkan kepada 33 guru pendidikan luar biasa (PLB) berdedikasi tingkat nasional, dan Rp 495 juta akan diberikan kepada 66 guru SD daerah khusus/terpencil berdedikasi tingkat nasional.
Acara ini dihadiri para guru terpilih dari seluruh pelosok tanah air, yaitu terdiri dari guru berprestasi sebanyak 126 orang, guru SD berdedikasi di daerah khusus sebanyak 66 orang, guru PLB/PK berdedikasi sebanyak 32 orang. Guru berprestasi yang diundang ke Jakarta merupakan hasil seleksi yang ketat.
Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “Penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi secara eksplisit telah dinyatakan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru”. Di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini diamanatkan beberapa hal. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.
“Guru harus pandai bersyukur, kuncinya pandai bersyukur dengan rajin berapresiasi”, ucap Mendiknas.
Pemilihan Guru Berprestasi dilaksanakan secara berjenjang. Pada tingkat satuan pendidikan dilaksanakan pada bulan April 2009, tingkat Kecamatan pada pertengahan Mei 2009, tingkat Kabupaten/Kota pada pertengahan Juni 2009, tingkat Provinsi pada Juli 2009 dan tingkat Nasional pada Agustus 2009.
Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan tenaga kependidikan secara massal yang dilaksanakan sejak tahun 2007 akan terus didorong, sehingga diharapkan pada tahun 2014 atau 2015, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 semua guru telah berkualifikasi S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik.
Apresiasi ini diharapkan bisa memacu kreativitas para guru sehingga bisa bermanfaat bagi anak didik dan meningkatkan aktivitas guru dalam menambah khasanah ilmu pendidikan bagi generasi penerus bangsa. (ALI) -Sidiknas-