Beberapa komponen diantaranya adalah :
- Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak terjangkau dari kelompok pemukiman daerah terpencil
- Teredia ruang kelas yang memadai dengan jumlah siswa tak lebih dari 32 orang.
- Terdapatnya laboratorium IPA di setiap SMP/Mts
- Memiliki min 2 orang guru dengan kualifikasi S1/D4 dan telah bersertifikasi pendidik
- Dilakukan supervisi dan pembinaan setiap bulan selama minimal 3 jam.
Tahapan pelaksanaan SPM dimulai tahun 2011 dan ditargetkan pada tahun 2013, seluruh SD/MI dan SMP/Mts sudah dapat melaksanakan SPM. Dan 2 tahun kemudian, pada 2015 seluruh sekolah dapat mencapai standart nasional pendidikan, sebagai salah satu amanat PP no.19 tahun 2005.
Sebagai pendekatan awal, telah ditunjuk 5 kabupaten sebagai project percontohan, yang dinilai telah siap mengikuti SPM. Yaitu : Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Gresik, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Lombok Tengah.
Implementasi SPM ini, diperkirakan membutuhkan dana sebesar 18 triliun untuk aspek investasi selama 3 tahun kedepan.