Kementerian Pendidikan Nasional mulai memberlakukan program Standar Pelayanan Minimal Pendidikan mulai tahun 2011. Hal ini merupakan ketentuan minimal terhadap apa yang harus tersedia dan apa yang harus terjadi di dalam sekolah SD/MI dan SMP/Mts di seluruh pelosok negeri.Beberapa komponen diantaranya adalah :- Tersedianya satuan pendidikan dalam jarak terjangkau dari kelompok pemukiman daerah terpencil- Teredia ruang kelas yang memadai dengan...