PENYERAHAN PIALA KEGIATAN 17 AGUSTUS 2019

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

HARI GURU NASIONAL

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

KEGIATAN LDK SMPN 3 BALARAJA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

UPACARA 17 AGUSTUS 2020 DI ISTANA NEGARA

Meningkatkan Prestasi Belajar Siswa SMPN 3 Balaraja

Minggu, 30 Agustus 2009

Mendiknas: Reformasi Pendidikan bisa Dinikmati 2014/2015 Mendatang


AKARTA, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan, hasil 10 tahun reformasi di bidang pendidikan nasional...

baru bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia pada 2014/2015 mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Mendiknas di acara 'Silaturahmi Mendiknas dengan para Penerima Penghargaan Keteladanan Bidang Pendidikan 2009', di Jakarta, Sabtu (15/7). Mendiknas Bambang mengatakan, reformasi sudah dilakukan oleh Depdiknas di seluruh aspek pendidikan nasional mulai dari kurikulum, guru, sarana dan prasana, proses pembelajaran, manajemen satuan pendidikan dan lain-lainnya.

"Semuanya sudah kita sentuh dengan reformasi pendidikan dengan harapan menjadikan bidang pendidikan sebagai lokomotif bagi kemajuan negara ini," tandas Mendiknas kepada para wartawan.

Dengan reformasi tersebut, kata Mendiknas, dalam Era Kabinet Indonesia Bersatu para guru telah mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Hal itu dimulai dari pencanangan oleh Presiden RI tentag Guru sebagai Profesi pada 2 Desember 2004 silam. Setahun kemudian, lahir UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, yang diikuti pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Guru, PP Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Khusus bagi Guru yang bertugas di Daerah Khusus dan Tunjangan Kehormatan bagi Guru Besar.

"Kita lipatkan azas pendidikan sesuai paradigma pendidikan nasional yaitu sebagai pembelajaran, bahwa dari menteri sampai anak didik adalah ingin belajar, belajar hingga akhir hayat," tandas Mendiknas. LTF -Kompas.com-

Penghargaan untuk Guru Berprestasi Tingkat Nasional

Jakarta, - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo membuka Acara Penyerahan Penghargaan kepada Guru Berprestasi,...

Guru Dacil dan Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Berdedikasi Tingkat Nasional, di Plaza Mandiri, Jumat (14/8). Malam penghargaan Guru Berprestasi “Pengabdianmu Mencerdaskan Anak Bangsa” demikian temanya.

Dalam rangka menyambut perayaan 64 tahun kemerdekaan Indonesia, melalui program Mandiri Peduli Pendidikan memberikan apresiasi sebesar Rp 1,732 miliar kepada 231 guru berprestasi dari 33 provinsi di Indonesia dimana setiap guru akan menerima Rp 7,5 juta dengan rincian, sebesar Rp 990 juta akan diserahkan kepada 132 guru berprestasi tingkat nasioanal. Rp 247,5 juta akan diserahkan kepada 33 guru pendidikan luar biasa (PLB) berdedikasi tingkat nasional, dan Rp 495 juta akan diberikan kepada 66 guru SD daerah khusus/terpencil berdedikasi tingkat nasional.

Acara ini dihadiri para guru terpilih dari seluruh pelosok tanah air, yaitu terdiri dari guru berprestasi sebanyak 126 orang, guru SD berdedikasi di daerah khusus sebanyak 66 orang, guru PLB/PK berdedikasi sebanyak 32 orang. Guru berprestasi yang diundang ke Jakarta merupakan hasil seleksi yang ketat.

Dalam sambutannya, Mendiknas mengatakan, “Penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi secara eksplisit telah dinyatakan dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru”. Di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini diamanatkan beberapa hal. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional, dan/atau tingkat internasional.

“Guru harus pandai bersyukur, kuncinya pandai bersyukur dengan rajin berapresiasi”, ucap Mendiknas.

Pemilihan Guru Berprestasi dilaksanakan secara berjenjang. Pada tingkat satuan pendidikan dilaksanakan pada bulan April 2009, tingkat Kecamatan pada pertengahan Mei 2009, tingkat Kabupaten/Kota pada pertengahan Juni 2009, tingkat Provinsi pada Juli 2009 dan tingkat Nasional pada Agustus 2009.

Peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidikan tenaga kependidikan secara massal yang dilaksanakan sejak tahun 2007 akan terus didorong, sehingga diharapkan pada tahun 2014 atau 2015, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 semua guru telah berkualifikasi S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik.

Apresiasi ini diharapkan bisa memacu kreativitas para guru sehingga bisa bermanfaat bagi anak didik dan meningkatkan aktivitas guru dalam menambah khasanah ilmu pendidikan bagi generasi penerus bangsa. (ALI) -Sidiknas-

Selasa, 21 Juli 2009

Guru Harus Jadi Fasilitator di Kelas

Yogyakarta, - Guru harus bisa menjadi fasilitator dalam kelas, sehingga mendorong terciptanya suasana kelas yang nyaman, menyenangkan dan tidak kaku.
Suasana kelas harus nyaman serta menyenangkan, dan guru bisa berperan menciptakan suasana seperti itu, kata penanggung jawab Program Magister Manajemen (MM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Heru Kurnianto Nugroho seperti diberitakan Antara, Jumat (3/7).
Pengelolaan sebuah institusi pendidikan dalam lingkup kelas perlu kemampuan manajerial. Kemampuan manajerial itu dalam hal bagaimana guru mengelola siswa sehingga mendorong siswa lebih kritis dan tidak pasif, katanya.

Guru adalah profesi yang mulia, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai pengabdian. Guru yang baik akan selalu berusaha menjadikan dirinya profesional dalam mengemban tugas-tugas yang diberikan kepadanya.
Saat ini banyak guru masih menjadikan sumber ilmu adalah dirinya sendiri. Padahal, sumber ilmu bukan hanya dari guru, tetapi juga sumber-sumber lain seperti buku, internet, dan dari siswa, katanya.
Sebagai bentuk upaya peningkatan profesionalisme guru dalam hal kemampuan manajerial, Program MM UMY akan mengadakan seminar bertema the art of teaching di kampus terpadu UMY pada 5 Juli 2009.
Seminar diadakan bekerja sama dengan Kualitas Pendidikan Islam (KPI) Surabaya, Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI) DIY, dan Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia, katanya.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun budaya mutu dan sadar mutu guru serta meningkatkan kemampuan guru, memperluas wawasan serta keterampilan mengajar guru.
Selain itu guru dapat membuat rekomendasi dan komitmen untuk membangun sekolah yang berkualitas. Ruang kelas dengan guru yang profesional dan memiliki manajerial bagus, akan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, dan siswa menjadi lebih aktif serta kritis, katanya. -Pelita-

Sabtu, 20 Juni 2009

Sekolah Gratis Masih Buka Peluang Terjadi Pungutan

SOLO--MI: Kebijakan sekolah gratis yang digembar-gemborkan pemerintah saat ini masih sangat lemah. Bahkan di sisi lain masih berpeluang memunculkan praktik pungutan karena pemerintah hanya menanggung biaya operasional non personal.

Artinya, biaya yang ditanggung oleh pemerintah sebatas biaya operasional lembaga dan belajar mengajar, seperti listrik, air, telepon dan sarana dan prasarana belajar di dalam kelas seperti kapur tulis dan sebagainya.

Sementara itu, untuk kebutuhan siswa, salah satunya buku pelajaran, menjadi tanggungan siswa. Padahal, celah itulah yang selama ini sering dimanfaatkan pengelola sekolah untuk memungut uang dari orang tua siswa.

Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Dodi Nandika ketika dimintai konfirmasi di sela-sela kehadirannya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/5) tidak menampik hal itu.

"Kami mengaku ini (sekolah gratis) belum sempurna dan baru merupakan standar pelayanan minimum. Pungutan masih ada, meskipun mungkin tidak banyak lagi," katanya seusai menjadi keynote speech pada Sarasehan Peran Perguruan Tinggi dalam Membangun Etika Bangsa di Auditorium UNS.

Dodi menambahkan, pemerintah memang memiliki niat untuk menggratiskan secara penuh wajib belajar sembilan tahun. Namun, hal itu belum dapat dilakukan saat ini karena biaya yang dibutuhkan sangat besar.

Sekarang saja, untuk memenuhi Biaya Operasional Sekolah (BOS), ujarnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp14 triliun. Untuk menjalankan sekolah gratis secara utuh, biaya yang dibutuhkan sekitar dua kali lipat jumlah anggaran tersebut.

"Jadi, memang belum ideal. Tetapi di tujuh provinsi antara lain Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Jawa Barat, sudah bisa gratis. Itu karena kepala daerahnya mau merogoh kantong untuk biayanya," tambah Dodi.

Kendati dalam pelaksanaannya belum sempurna, untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) Depdiknas menggariskan secara tegas tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Kecuali untuk sekolah yang berstatus sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional.

Pungutan, menurut definisi Dodi, adalah permintaan biaya yang dilakukukan secara teratur dalam waktu tertentu dan atau sumbangan yang besarannya sudah ditentukan. "Kalau terjadi seperti itu, itu namanya pungutan, tidak boleh," tandasnya.